Selasa, 09 Oktober 2012

Apasih BitTorrent? Kenapa dilarang?


Pernah denger BitTorrent? Eggak -..- Apasih sebenernya beliau? *ups. Terus kenapa dilarang/dicabut izinnya? Sejauh yang saya ketahui sih BitTorrent ini digunakan untuk pembajakan. Kita bisa bebas download secara ILLEGAL dengan Torrent ini. File-file yang umumnya diunduh secara ilegal ini biasanya berbentuk film, video, musik atau software. Mau tau lebih lengkap? Let’s check it out
“BitTorrent adalah perangkat lunak yang memungkinkan pengguna komputer mendistribusikan data ke pengguna yang lainnya melalui Internet. Program ini dikembangkan oleh Bram Cohendengan menggunakan bahasa program Python dan diperkenalkan pada konferensi CodeConpada tahun 2002. Lisensi program ini, sejak versi keempat, tunduk pada BitTorrent Open Source License yang merupakan modifikasi dari Jabber Open Source License.
Cara Kerjanya. Sebelum data didistribusikan, program BitTorrent akan menganalisa data tersebut dan seakan-akan membaginya menjadi pecahan-pecahan kecil. Semua informasi tentang ukaran asli dari dokumen dan berapa banyak pecahan yang terbentuk akan disimpan di dalam sebuah file jenis .torrent yang kecil dan mudah di-download lewat Internet. Bagi pengguna komputer lainnya yang ingin mendapatkan file yang sama, mereka bisa menjalankan file .torrent tersebut dan secara cepat atau lambat dokumen yang sebenarnya bisa diperoleh tergantung jenis sambungan Internet yang digunakan.
Karena BitTorrent sudah membagi dokumen tersebut menjadi pecahan yang kecil, bagi pengguna komputer yang belum mendapatkan dokumen secara lengkap tetap bisa membantu mendistribusikannya. Dengan cara ini, pemilik dokumen yang asli tidak harus mengirim seluruh isi dokumen tersebut kepada semua pengguna yang menginginkannya. Cara ini sangat bermanfaat bagi organisasi ataupun perkumpulan yang sering membagi dokumen yang berukuran besar.” (id.wikipedia.org)
Dalam torrent, kecepatan download file bergantung pada seeder dan leecher. Semakin banyak jumlah seeder dibandingkan dengan leecher, maka kecepatan transfer akan lebih cepat. Pun sebaliknya. Untuk mendownload file torrent, kita memerlukan software khusus seperti BitTorrent, uTorrent, dll. Karena memakai jaringan peer to peer, proses transfer data yang dilakukan dengan torrent client akan semakin cepat. Oleh karena itu transfer file melalui torrent menjadi cara favorit setiap orang.
Tapi karena itu pula lah banyak pembajakan yang dilakukan melalui torrent. Jumlahnya lebih banyak dari jumlah uban di rambut Bill Gates. Torrent lebih banyak dipakai untuk mendownload file secara ilegal. Karena torrent cocok untuk mendownload file buerukuran besar, file yang paling sering dibajak adalah software dan film.
Di indonesia sendiri Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan dukungannya terhadap program 'Stop Illegal Downloading', khususnya karya-karya musik anak negeri. Menkominfo juga memblokir 20 situs download musik ilegal.
Ada hal yang juga perlu diwaspadai, pengunduh file torrent dilacak dan diawasi oleh Tim Riset Universitas Birmingham Inggris. Dalam waktu tiga jam setelah memulai aktivitasnya, pengguna yang memakai jasa file-sharing BitTorrent untuk men-download konten populer secara ilegal akan mulai diawasi oleh lembaga monitoring. Data hasil pengawasan tersebut bisa dipakai oleh pemilik hak cipta untuk melacak download yang dilakukan secara ilegal. Riset itu dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun oleh tim yang anggotanya terdiri dari para ilmuwan komputer. Mereka membuat program yang bekerja seperti klien BitTorrent, lalu merekam semua koneksi ke program tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa pengawasan aktivitas BitTorrent bisa menimpa siapapun, baik pengguna yang sering men-download ataupun mereka yang baru terjun ke dunia file-sharing ilegal.

Dari data berbagai sumber di atas dapat saya simpulkan dengan sebuah peribahasa jawa, “becik ketitik ala ketara.” Hehehe :D walaupun agak sedikit gambung (=nggak nyambung) tapi bisa disambung-sambungkan.
Intinya, sudah sepantasnya kita menghargai hasil kerja, usaha orang lain, baik berbentuk karya, benda, jasa atau apa saja, dengan suatu hal yang layak dan pantas mereka dapatkan. Kita tidak berhak menduplikasinya dengan cara ilegal, tanpa persetujuan pemilik. Walau memang membajak sawah memang lebih mudah, praktis, dan tentunya gratis :D . namun justru yang praktis-praktis begitu bisa jadi malah bikin susah, dan menjebak. Waspadalah! Waspadalah!
Sekiaaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar