Pernah denger BitTorrent?
Eggak -..- Apasih sebenernya beliau? *ups. Terus kenapa dilarang/dicabut
izinnya? Sejauh yang saya ketahui sih
BitTorrent ini digunakan untuk pembajakan. Kita bisa bebas download secara
ILLEGAL dengan Torrent ini. File-file yang umumnya diunduh secara ilegal ini
biasanya berbentuk film, video, musik atau software. Mau tau lebih lengkap? Let’s check it out
“BitTorrent adalah perangkat
lunak yang memungkinkan pengguna komputer mendistribusikan
data ke pengguna yang lainnya melalui Internet.
Program ini dikembangkan oleh Bram Cohendengan menggunakan
bahasa program Python dan diperkenalkan pada
konferensi CodeConpada tahun 2002. Lisensi program ini,
sejak versi keempat, tunduk pada BitTorrent Open Source License yang
merupakan modifikasi dari Jabber Open Source License.
Cara Kerjanya. Sebelum data didistribusikan, program
BitTorrent akan menganalisa data tersebut dan seakan-akan membaginya menjadi
pecahan-pecahan kecil. Semua informasi tentang ukaran asli dari dokumen dan
berapa banyak pecahan yang terbentuk akan disimpan di dalam sebuah file jenis
.torrent yang kecil dan mudah di-download lewat Internet. Bagi
pengguna komputer lainnya yang ingin mendapatkan file yang sama, mereka bisa
menjalankan file .torrent tersebut dan secara cepat atau
lambat dokumen yang sebenarnya bisa diperoleh tergantung jenis sambungan
Internet yang digunakan.
Karena BitTorrent sudah membagi dokumen tersebut
menjadi pecahan yang kecil, bagi pengguna komputer yang belum mendapatkan
dokumen secara lengkap tetap bisa membantu mendistribusikannya. Dengan cara
ini, pemilik dokumen yang asli tidak harus mengirim seluruh isi dokumen
tersebut kepada semua pengguna yang menginginkannya. Cara ini sangat bermanfaat
bagi organisasi ataupun perkumpulan yang sering membagi dokumen yang berukuran
besar.” (id.wikipedia.org)
Dalam torrent, kecepatan download file bergantung pada seeder
dan leecher. Semakin banyak jumlah seeder dibandingkan dengan leecher, maka
kecepatan transfer akan lebih cepat. Pun sebaliknya. Untuk mendownload file
torrent, kita memerlukan software khusus seperti BitTorrent, uTorrent, dll.
Karena memakai jaringan peer to peer, proses transfer data yang dilakukan
dengan torrent client akan semakin cepat. Oleh karena itu transfer file melalui
torrent menjadi cara favorit setiap orang.
Tapi karena itu pula lah
banyak pembajakan yang dilakukan melalui torrent. Jumlahnya lebih banyak dari
jumlah uban di rambut Bill Gates. Torrent lebih banyak dipakai untuk
mendownload file secara ilegal. Karena torrent cocok untuk mendownload file
buerukuran besar, file yang paling sering dibajak adalah software dan film.
Di indonesia sendiri Menkominfo
Tifatul Sembiring menyatakan dukungannya terhadap program 'Stop Illegal
Downloading', khususnya karya-karya musik anak negeri. Menkominfo juga
memblokir 20 situs download musik ilegal.
Ada hal yang juga perlu
diwaspadai, pengunduh file torrent dilacak dan diawasi oleh Tim Riset
Universitas Birmingham Inggris. Dalam waktu tiga jam
setelah memulai aktivitasnya, pengguna yang memakai jasa file-sharing BitTorrent untuk men-download konten populer secara
ilegal akan mulai diawasi oleh lembaga monitoring. Data hasil pengawasan tersebut bisa dipakai oleh pemilik hak
cipta untuk melacak download yang dilakukan secara ilegal. Riset itu dilakukan dalam kurun
waktu tiga tahun oleh tim yang anggotanya terdiri dari para ilmuwan komputer.
Mereka membuat program yang bekerja seperti klien BitTorrent, lalu merekam
semua koneksi ke program tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa pengawasan
aktivitas BitTorrent bisa menimpa siapapun, baik pengguna yang sering men-download
ataupun mereka yang baru terjun ke dunia file-sharing ilegal.
Dari data berbagai sumber di atas dapat saya simpulkan dengan sebuah peribahasa jawa, “becik ketitik ala ketara.” Hehehe :D walaupun agak sedikit gambung (=nggak nyambung) tapi bisa disambung-sambungkan.
Dari data berbagai sumber di atas dapat saya simpulkan dengan sebuah peribahasa jawa, “becik ketitik ala ketara.” Hehehe :D walaupun agak sedikit gambung (=nggak nyambung) tapi bisa disambung-sambungkan.
Intinya, sudah sepantasnya kita menghargai hasil
kerja, usaha orang lain, baik berbentuk karya, benda, jasa atau apa saja,
dengan suatu hal yang layak dan pantas mereka dapatkan. Kita tidak berhak
menduplikasinya dengan cara ilegal, tanpa persetujuan pemilik. Walau memang
membajak sawah memang lebih mudah, praktis, dan tentunya gratis :D .
namun justru yang praktis-praktis begitu bisa jadi malah bikin susah, dan
menjebak. Waspadalah! Waspadalah!
Sekiaaan.
Sumbeeerr :
http://id.wikipedia.org/wiki/BitTorrent
http://agunkzscreamo.blogspot.com/2012/09/hati-hati-pengunduh-file-torrent-kalian.html http://www.kopimaya.com/forum/archive/index.php/t-4799.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar